Pemerintah akan memberikan insentif pada pembelian mobil listrik. Salah satunya adalah pemberian kredit pembelian mobil listrik dengan bunga ringan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Harjanto menyatakan kredit ini sudah dikerja samakan dengan salah satu bank pelat merah, BRI.
"Dukungan lainnya kredit khusus kendaraan listrik, kita kerja sama dengan BRI," kata Harjanto di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih tenor 6 tahun, bunganya 3,5% per tahun," sebut Harjanto.
Selain itu menurut Harjanto, kendaraan listrik bisa saja berpajak 0% lewat skema pajak penambahan nilai barang mewah (PPNBM) yang sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan.
"Kalau dulu PP 41 basisnya tipe kendaraan, sekarang tidak bedakan sedan atau bukan sedan, prinsip pengenaan berdasarkan emisi, semakin bisa turunkan emisi maka pemerintah akan berikan insentif lebih banyak, nah mobil listrik ini nggak mengeluarkan emisi," kata Harjanto.