"Kalau memang tahu tahun ini (kenaikan cukai) akan di-double ya kemarin kita naikkan (harga rokok) terus supaya tidak kaget karena di-double. Ini nggak terbayang kenaikannya, sangat-sangat tinggi," kata Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Johny di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Terlebih, setiap kali pihaknya meminta penjelasan ke pemerintah mengenai besaran kenaikan cukai rokok, pihaknya selalu mendapat hasil nihil. Lalu tiba-tiba cukai naik 23% dan itu tidak diduga sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cukai Rokok Naik Makan Korban PHK? |
"Dijelaskan pasti naik, cuma kita tanya naik berapa, masih dihitung, tiba-tiba keluar sekian. Padahal pengalaman itu rata-rata (kenaikan cukai) 10%. Jadi kita beranggapan mungkin 10%," jelasnya.
"(Besaran kenaikan cukai) di luar dugaan industri. Kan alasan pemerintah karena tahun ini tidak naik, (tahun depan) di-double. Tapi kan waktu tahun ini cukai rokok tidak naik kita harga rokok juga tidak naik. Hanya naik sekali kecil sekali untuk antisipasi kenaikan UMR," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan juga mengungkapkan kekecewaannya.
"Kami dari GAPPRI kecewa karena rencana kenaikan cukai dan HJE ini yang sangat tinggi ini tak pernah dikomunikasikan dengan kami sebagai stakeholder," jelasnya.
Sementara menurut dia, berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai harus memerhatikan kondisi industri dan aspirasi dunia usaha.
"Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN dan alternatif kebijakan menteri mengoptimalkan dalam upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri," tambah dia.
(toy/zlf)