Cukai Naik, PHK hingga Gulung Tikar Hantui Industri Rokok

Cukai Naik, PHK hingga Gulung Tikar Hantui Industri Rokok

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 19 Sep 2019 08:01 WIB
1.

Cukai Naik, PHK hingga Gulung Tikar Hantui Industri Rokok

Cukai Naik, PHK hingga Gulung Tikar Hantui Industri Rokok
Ilustrasi Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai
Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mempertanyakan sikap pemerintah dengan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.

Kenaikan cukai rokok dan HJE tahun depan juga membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi, entah pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan.

Kondisi itu pun membuat pelaku industri kaget lantaran tak menyangka kenaikan cukai sampai 2 kali lipat dari 2017. Bagaimana informasi selengkapnya? Cek yang berikut ini.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mempertanyakan apakah pemerintah sengaja mau mematikan industri hasil tembakau.

"Dalam situasi seperti ini, pertanyaan kami adalah apakah industri ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu persatu?" kata dia di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Dia menjelaskan, industri hasil tembakau merupakan industri strategis yang kontribusinya terhadap pendapatan negara salah satu yang terbesar, yaitu kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp 200 triliun, terdiri dari cukai, pajak rokok daerah dan PPN.

"Di anggota kami menyerap kurang lebih 7 juta lebih jiwa yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait," jelasnya.

Dia mempertanyakan, apakah pemerintah sudah punya jalan keluar terhadap potensi-potensi dari industri hasil tembakau jika nantinya industri tersebut mati, entah dari sisi penerimaan maupun lapangan kerja.

"Apakah jalan keluar sebagai pengganti industri sudah ada? Itu yang kami pertanyakan," tambahnya.


Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan, naiknya cukai rokok dan HJE akan menyebabkan penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020.

"Yang pasti akan mengakibatkan terganggunya ekosistem pasar rokok, akan terganggunya penyerapan tembakau, cengkeh," kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Dia memperkirakan penyerapan tembakau dan cengkeh bisa turun 30%. Itu tentunya akan merugikan petani cengkeh dan tembakau. Tentu saja, kondisi semacam itu menurutnya bakal membuat bisnis melambat.

Terkait pengurangan tenaga kerja, dia belum bisa menyimpulkan akan seberapa banyak. Pihaknya belum mendapatkan laporan dari para anggotanya. Hal itu baru akan terlihat dalam 3 bulan ke depan.

Dampak kenaikan cukai dan HJE pun menurutnya tak hanya memukul industri kecil. Industri menegah dan besar pun akan ikut merasakan. Tapi masing-masing industri punya daya tahan yang berbeda-beda, tergantung modal yang dimiliki.

Pelaku industri pun sebisa mungkin tak melakukan pengurangan tenaga kerja. Pihaknya tetap berusaha bagaimana caranya melindungi tenaga kerjanya. "(Efisiensi jumlah tenaga kerja) itu pilihan terakhir," tambahnya.

Pelaku industri hasil tembakau kaget dengan keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran 35%. Pasalnya mereka tidak menduga kenaikannya dua kali lipat dari tahun 2017 sebesar 10,54%. Sedangkan 2018 tidak ada kenaikan.

"Kalau memang tahu tahun ini (kenaikan cukai) akan di-double ya kemarin kita naikkan (harga rokok) terus supaya tidak kaget karena di-double. Ini nggak terbayang kenaikannya, sangat-sangat tinggi," kata Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Johny di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Terlebih, setiap kali pihaknya meminta penjelasan ke pemerintah mengenai besaran kenaikan cukai rokok, pihaknya selalu mendapat hasil nihil. Lalu tiba-tiba cukai naik 23% dan itu tidak diduga sebelumnya.

"Dijelaskan pasti naik, cuma kita tanya naik berapa, masih dihitung, tiba-tiba keluar sekian. Padahal pengalaman itu rata-rata (kenaikan cukai) 10%. Jadi kita beranggapan mungkin 10%," jelasnya.

"(Besaran kenaikan cukai) di luar dugaan industri. Kan alasan pemerintah karena tahun ini tidak naik, (tahun depan) di-double. Tapi kan waktu tahun ini cukai rokok tidak naik kita harga rokok juga tidak naik. Hanya naik sekali kecil sekali untuk antisipasi kenaikan UMR," lanjutnya.


Hide Ads