Cukai Naik, PHK hingga Gulung Tikar Hantui Industri Rokok

Cukai Naik, PHK hingga Gulung Tikar Hantui Industri Rokok

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 19 Sep 2019 08:01 WIB
Cukai Naik, PHK hingga Gulung Tikar Hantui Industri Rokok
Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

Pelaku industri hasil tembakau kaget dengan keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran 35%. Pasalnya mereka tidak menduga kenaikannya dua kali lipat dari tahun 2017 sebesar 10,54%. Sedangkan 2018 tidak ada kenaikan.

"Kalau memang tahu tahun ini (kenaikan cukai) akan di-double ya kemarin kita naikkan (harga rokok) terus supaya tidak kaget karena di-double. Ini nggak terbayang kenaikannya, sangat-sangat tinggi," kata Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Johny di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Terlebih, setiap kali pihaknya meminta penjelasan ke pemerintah mengenai besaran kenaikan cukai rokok, pihaknya selalu mendapat hasil nihil. Lalu tiba-tiba cukai naik 23% dan itu tidak diduga sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijelaskan pasti naik, cuma kita tanya naik berapa, masih dihitung, tiba-tiba keluar sekian. Padahal pengalaman itu rata-rata (kenaikan cukai) 10%. Jadi kita beranggapan mungkin 10%," jelasnya.

"(Besaran kenaikan cukai) di luar dugaan industri. Kan alasan pemerintah karena tahun ini tidak naik, (tahun depan) di-double. Tapi kan waktu tahun ini cukai rokok tidak naik kita harga rokok juga tidak naik. Hanya naik sekali kecil sekali untuk antisipasi kenaikan UMR," lanjutnya.


(toy/ang)
Hide Ads