Terakhir, melakukan pemeriksaan kegiatan impor dari perusahaan-perusahaan yang menerima kuota impor tak hanya di PLB, tapi juga langsung ke hilirnya.
"Ini sebagai langkah konkrit dari pada arahan pimpinan untuk melakukan verifikasi mendalam, tidak semata-mata terhadap kegiatan clearance-nya di PLB maupun pelabuhan tapi sampai ke hilir, yaitu di perusahaan-perusahaan penerima kuota tekstil tersebut," imbuh dia.
Tak lupa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah bergabung dalam satgas nasional pengamanan impor tekstil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menilai, langkah-langkah tersebut mampu menjawab kekhawatiran industri tekstil dalam negeri akan maraknya impor tekstil.
"Saya kira dengan demikian pemerintah telah melakukan beberapa hal tindak lanjut dari pada concern pengusaha untuk perlindungan terhadap industri tekstil," pungkas Heru. (dna/dna)