Jawaban Kemenperin
Menanggapi keluhan Andre, Dirjen Ilmate Kemenperin Harijanto mengatakan bahwa aturan ini dibuat sesuai dengan usulan studi Bank Dunia.
"32 dan 35 dulu kan memang idenya, messagenya, arahannya bahwa harus diregulasi intinya mempercepat sektor industri sehingga diminta khusus baja kita pakai studi World Bank. Maka itu dihilangkan Pertek," ungkap Harijanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan lapor ini ke Pak Menteri, ini ada potensi masalah. Pak Silmy Karim (Dirut Krakatau Steel) juga sudah berikan notifikasi ke Pak Menteri langsung. Kami akan kasih tau ke Pak Menteri kalau minta dicabut," ungkap Harijanto.
(fdl/fdl)