Yang kesembilan, pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dan kehandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator. Ke-10 fasilitasi penanganan industri permesinan yang terdampak COVID-19 dan pengembangan industri ventilator nasional.
Ke-11 pendampingan industri yang terdampak penyebaran COVID-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam. Ke-12 pengembangan industri kecil menengah (IKM) yang terdampak COVID-19 terutama untuk pekerja korban PHK. Ke-13 pengembangan sentra IKM terdampak COVID-19, terutama untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-14 restrukturisasi mesin atau peralatan IKM yang terdampak covid-19. Ke-15 pengembangan produk di IKM yang terdampak COVID-19. Ke-16 menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru bagi IKM yang terdampak COVID-19.
Ke-17 memproduksi alat penanganan COVID-19 pada satuan kerja BPSDMI (hand sanitizer, disinfektan chamber, APD, face shield, dan masker). Ke-18 mengambil peran dalam program Kartu Pra Kerja dengan menggunakan skema diklat 3 in 1.
"Ke-19 koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan operasional dan mobilitas kegiatan industri. Ke-20 pengawasan atas implementasi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri secara langsung di lapangan atau secara elektronik, baik sendiri maupun bersama dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)