DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik 1 Juli, Awas Ada Sanksinya!

DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik 1 Juli, Awas Ada Sanksinya!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 20 Jun 2020 14:30 WIB
Pajak plastik mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2019. Langkah itu dilakukan guna mengurangi penggunaan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Foto: Rifkianto Nugroho

Pengelola mal, toko swalayan, dan pasar rakyat dapat dikenakan sanksi administratif jika ditemukan masih ada penggunaan kantong plastik dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):
1. Teguran tertulis
2. Uang paksa
3. Pembekuan izin; dan/atau
4. Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.



Simak Video "Video: Kala Alun-alun Bogota Jadi Lautan Botol Plastik"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads