Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) kembali menyerukan permintaan kepada pemerintah agar diliibatkan dalam pembahasan penerapan SNI untuk rokok elektrik cs. Mereka berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas hal itu dalam penyusunan standar produk untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Standar ini dirumuskan guna memberi perlindungan dan jaminan mutu bagi konsumen, serta kepastian bagi industri. Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan usulan agar pemerintah bisa segera membahas SNI untuk produk HTPL secara keseluruhan, mencakup rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
"Kami sudah beberapa kali diundang Kemenperin untuk membahas hal tersebut. Hasilnya SNI untuk HTP (Produk Tembakau yang Dipanaskan) akan dibahas lebih dulu di tahun 2020 ini. Memang akhirnya diputuskan SNI untuk HTP dulu yang dibahas. Karena waktu terbatas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perwakilan pelaku industri, lanjut Aryo, APVI siap mengawal proses penyusunan standar yang sedang berjalan, yaitu produk tembakau yang dipanaskan. "Dengan harapan dapat mempermudah untuk menyusun SNI bagi produk-produk yang lainnya," imbuhnya.
Bagi APVI yang beranggotakan pelaku usaha HPTL sektor UMKM, SNI adalah awal yang sangat baik. Ke depannya, Aryo berharap peraturan produk HPTL turut ditetapkan untuk memberi kepastian bagi industri.
"Pasti lah semua industri baru yang masih ingin regulasi yang jelas, tidak abu-abu. Jadi kita dorong pemerintah untuk segera membuatnya. Dalam suatu industri yang baru, adanya regulasi dan standardisasi sangat dibutuhkan. Itu penting agar ada kejelasan," ujarnya.