Rencana Penyederhanaan Cukai Rokok Mau Dilanjut, Masuk RPJMN 2020-2024

Rencana Penyederhanaan Cukai Rokok Mau Dilanjut, Masuk RPJMN 2020-2024

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 18:45 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho

1. Mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal
2. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system
3. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai
4. Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT)
5. Peningkatan tarif cukai HT
6. Penguatan kelembagaan penerimaan negara
7. Penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP
8. Penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal
9. Memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel
10. Mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik



Simak Video "Video Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]

(das/dna)

Hide Ads