Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Akrom Hazami - detikFinance
Kamis, 15 Nov 2018 19:00 WIB
Ilustrasi rokok ilegal/Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Kudus - Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) menilai keberadaan rokok ilegal dan cukai ilegal, amat merugikan negara dan industri rokok legal yang ada, oleh karena itu rokok dan cukai legal harus terus ditindak tegas.

Ketua PPRK Kudus Agus Sarjono mengatakan, sampai saat ini rokok dan cukai ilegal masih beredar di pasaran. Padahal, keberadaannya sangat merugikan industri rokok legal dan penerimaan negara, khususnya pendapatan cukai rokok.

"Memang selama ini banyak peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan industri rokok Iegal,dan merugikan Negara," ucap Agus saat Diskusi Publik dengan tema "Maraknya Peredaran rokok llegal, Bagaimana Solusinya" di satu hotel di kawasan Jati, Kudus, Kamis (15/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, perlu ketegasan dalam penindakan rokok dan cukai ilegal. Apalagi, Provinsi Jawa Tengah khususnya Kabupaten Kudus merupakan sentra produksi rokok yang sekaligus penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar nasional.

Pihaknya meminta aparat penegak tegas. Tentu hal itu harus disertai regulasi. Sebab pada praktiknya, penindakan belum ada kelengkapan aturan yang bisa menangkap pelaku. "Misalnya Satpol PP dalam menindak rokok ilegal mereka tidak bisa menangkap," bebernya.

Sejauh ini, lanjutnya, praktik rokok ilegal paling besar terjadi pada rokok golongan III. Maka bila ada regulasi yang mampu menindak bahkan sampai menangkap pelakunya, maka hal itu dinilai efektif dalam mengurangi rokok ilegal.


Ditambah lagi, Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan kebijakan perihal simplifikasi tarif cukai. Karena golongan III di SKM (Sigaret Kretek Mesin) sudah dihapuskan, dan harapannya tinggal di golongan III di SKT (Sigaret Kretek Tangan).
"Ada upaya simplifikasi dengan penyederhanaan tarif tidak mungkin yang besar (golongan I) ditarik ke bawah, yang ada yang kecil ditarik ke atas (tarifnya)," ucapnya.

Pihaknya juga komitmen menghilangkan peredaran rokok ilegal. Caranya yaitu dengan tidak memroduksi rokok ilegal. Selain itu, bagian pemasaran yang ada di lapangan pun ikut melakukan pengawasan ketika menemui peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal sering kali menyasar konsumen ekonomi lemah. Karena selisih harga dengan rokok yang legal cukup jauh, sehingga situasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang melanggar aturan.


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp.158,8 triliun dari target tahun ini yang sebesar Rp 148,2 triliun. Naik sekitar Rp.10,6 triliun.

"Pemerintah sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019, namun kenaikan tarif cukai tersebut dapat berdampak negatif kepada struktur industri rokok di Indonesia," kata Imam

Adapun dengan tidak naiknya cukai rokok pada tahun 2019 serta maraknya peredaran rokok illegal dikhawatirkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tidak dapat memenuhi target penerimaan cukai tembakau yang telah ditetapkan sebesar Rp. 158,8 triliun.

Joko Utomo. pengamat ekonomi Universitas Muria Kudus mengatakan,terkait dengan penerimaan negara soal cukai, sangat menunjang penerimaan Negara. Untuk itu diperlukan kesadaran masyarakat khususnya yang menggunakan rokok illegal karena berpengaruh pada penerimaan Negara soal cukai.

"Perlu kesadaran berbagai pihak terutama masyarakat dan stake holder untuk bersama-sama menanggulangi cukai ilegal," jelas Joko (hns/hns)

Hide Ads