Seperti diketahui, kronologi terjadinya penugasan pembelian gula petani oleh importir seharga Rp11.200/Kg berawal ketika tanggal 10 Juni 2020 DPN APTRI mengirim surat kepada Mendag dan Komisi VI DPR yang intinya gula tani harus dibeli importir. Lalu disusuli tanggal 22 Juni surat kepada Presiden Jokowi dengan tembusan ke beberapa menteri, dan surat permohonan RDP ke komisi VI dan IV DPR.
Lalu tanggal 25 Juni Komisi VI DPR mengadakan raker dengan Mendag. Saat raker itulah, Nusron mengusulkan pemerintah menugaskan importir untuk membeli gula petani seharga Rp11.200/Kg dan Mendag setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tanggal 1 Juli 2020 DPN APTRI diterima Kepala Balitbang Kemendag. Berikutnya, tanggal 2 Juli DPN APTRI diterima Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah difasilitasi Nusron Wahid.
Hasilnya, tanggal 10 Juli disepakati MoU dengan perusahaan importir yang inti dari MoU itu pembelian gula petani seharga Rp 11.200/Kg. Saat pertemuan kesepakatan MoU di Kemenko Perekonomian itu dihadiri juga oleh Deputi Menko Perekonomian Musdalifah dan pejabat dari Kemendag, Kemenperin, dan Kementan. Dan pada tanggal 16 Juli perusahaan importir tandatangan kesepakatan pembagian kuota pembelian di Kantor Kemenko Perekonomian.
Simak Video "Video: Film 'Pabrik Gula' Tembus 2 Juta Penonton"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)