Pengusaha meminta pemerintah menyederhanakan regulasi bagi industri industri mebel dan kerajinan. Salah satunya pada aturan impor bahan baku penolong.
Menurut Presiden Direktur PT Integra Indo Cabinet Tbk Halim Rusli mengatakan kapasitas dan kemampuan industri bahan baku penolong dalam negeri belum mampu mendukung kebutuhan industri mebel dan kerajinan.
"Pelaku industri kelimpungan memenuhi permintaan pasar domestik dan ekspor tepat waktu karena kesulitan bahan baku. Regulasi yang ada, juga menimbulkan konsekuensi kenaikan biaya produksi sehingga mengerus daya saing," kata Halim saat berdialog dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Sabtu (3/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluang industri mebel dan kerajinan sendiri menurut Halim sangat besar, bisa meraup nilai ekspor hingga US$ 5 miliar. Sejumlah pelaku industri pun telah mampu memenuhi permintaan merek dunia dengan volume ekspor masing-masing berkisar 300-700 petikemas per bulan.
"Regulasi impor tersebut membuat kami terpaksa kesana-kemari mencarinya seperti seperti baja, kain, dan keramik yang sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Ironinya, bahan baku ini tidak dibuat oleh industri dalam negeri. Kalaupun ada, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)-nya rendah dan secara kuantitas dan kualitas tidak memenuhi kriteria," kata Halim.
"Volume produksi rendah, desain yang tidak adaptif dengan pasar, dan harganya juga tinggi karena masih menggunakan bahan baku impor," lanjutnya.
Persoalan lain, diungkapkan oleh Direktur PT Multi Manao Indonesia Budianto. Persoalan itu adalah biaya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang dinilai tinggi.
Meski begitu dia menilai aturan sertifikasi ini positif, dapat menghilangkan stigma buruk bahwa industri kayu olahan di Indonesia merupakan produsen perusak hutan, pengguna kayu illegal. Dengan adanya SVL, pelaku industri juga tidak lagi dikenai persyaratan sertifikasi oleh importir dan memiliki kredibilitas dan akuntabilitas di pasar ekspor.
Bersambung ke halaman selanjutnya.