Masker Kain Wajib SNI, yang Sudah Beredar Mau Ditarik?

Masker Kain Wajib SNI, yang Sudah Beredar Mau Ditarik?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 12:00 WIB
Para pedagang berjualan masker kain di kawasan Pasar Jombang Sudimara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten (15/4/2020). Pedagang masker kain marak sebagai dampak pandemi COVID-19 dan kewajiban bermasker selama masa PSBB. Masker kain dijual dengan harga mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000 tergantung bahan dan jumlah lapisan kain.
Foto: Ari Saputra

Dalam aturan SNI 8914:2020 masker kain ada tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk filtrasi bakteri, tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Untuk tipe A daya tembus udara dan daya serap kurang lebih dari 60 detik untuk seluruh tipe masker kain dan kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg untuk semua tipe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diatur pula ketahanan luntur warna saat pencucia, keringat asam dan basa serta saliva diatur.

Selain itu, ditetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS, dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, hingga nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang memakai antibakteri.

ADVERTISEMENT

Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian antara 0,7-60%, di mana semakin banyak lapisan maka semakin tinggi efisiensi filtrasinya.



Simak Video "IHSG Naik 65 Poin Jelang Libur 1 Muharram"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ang)

Hide Ads