Pemerintah menetapkan masker kain agar mengikuti standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini agar masker kain yang beredar di pasaran menjadi lebih aman.
Kepala Bidang Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo menjelaskan sebenarnya tidak ada aturan untuk mewajibkan masker untuk mendaftar SNI.
Dia menyebutkan BSN akan menerbitkan panduan bagi pelaku usaha kecil, bagaimana untuk memproduksi masker kain yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti ada pilihan seperti apa sih yang baik, misalnya luarnya batik nanti dalamnya harus bahan yang lain. Itu akan dilakukan ujicoba dulu," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (5/110/2020).
Dia mengungkapkan masker-masker kain yang masih beredar di pasaran saat ini masih tetap bisa dijual dan tidak akan ditarik dari peredaran.
"Kita memang akan sosialisasikan dulu ke pelaku usaha lalu ke pengguna. Kalau sekarang masih ada di pasaran ya sudah. Kan lebih baik pakai masker daripada nggak pakai," ujar dia.
Baca juga: Begini Cara Urus SNI untuk Masker Kain |
Menurut dia, saat ini memang industri masker kain sedang berkembang dan BSN juga berupaya untuk tetap menjaga perkembangan tersebut serta tidak mematikan perekonomian.
"Penetapan ini nanti akan jadi acuan, masker yang baik bahannya seperti ini," jelas dia.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "IHSG Naik 65 Poin Jelang Libur 1 Muharram"
[Gambas:Video 20detik]