Masker Kain Wajib SNI, yang Sudah Beredar Mau Ditarik?

Masker Kain Wajib SNI, yang Sudah Beredar Mau Ditarik?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 12:00 WIB
Para pedagang berjualan masker kain di kawasan Pasar Jombang Sudimara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten (15/4/2020). Pedagang masker kain marak sebagai dampak pandemi COVID-19 dan kewajiban bermasker selama masa PSBB. Masker kain dijual dengan harga mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000 tergantung bahan dan jumlah lapisan kain.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah menetapkan masker kain agar mengikuti standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini agar masker kain yang beredar di pasaran menjadi lebih aman.

Kepala Bidang Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo menjelaskan sebenarnya tidak ada aturan untuk mewajibkan masker untuk mendaftar SNI.

Dia menyebutkan BSN akan menerbitkan panduan bagi pelaku usaha kecil, bagaimana untuk memproduksi masker kain yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti ada pilihan seperti apa sih yang baik, misalnya luarnya batik nanti dalamnya harus bahan yang lain. Itu akan dilakukan ujicoba dulu," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (5/110/2020).

Dia mengungkapkan masker-masker kain yang masih beredar di pasaran saat ini masih tetap bisa dijual dan tidak akan ditarik dari peredaran.

ADVERTISEMENT

"Kita memang akan sosialisasikan dulu ke pelaku usaha lalu ke pengguna. Kalau sekarang masih ada di pasaran ya sudah. Kan lebih baik pakai masker daripada nggak pakai," ujar dia.

Menurut dia, saat ini memang industri masker kain sedang berkembang dan BSN juga berupaya untuk tetap menjaga perkembangan tersebut serta tidak mematikan perekonomian.

"Penetapan ini nanti akan jadi acuan, masker yang baik bahannya seperti ini," jelas dia.

Lanjut ke halaman berikutnya

Dalam aturan SNI 8914:2020 masker kain ada tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk filtrasi bakteri, tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Untuk tipe A daya tembus udara dan daya serap kurang lebih dari 60 detik untuk seluruh tipe masker kain dan kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg untuk semua tipe.

Diatur pula ketahanan luntur warna saat pencucia, keringat asam dan basa serta saliva diatur.

Selain itu, ditetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS, dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, hingga nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang memakai antibakteri.

Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian antara 0,7-60%, di mana semakin banyak lapisan maka semakin tinggi efisiensi filtrasinya.



Simak Video "IHSG Naik 65 Poin Jelang Libur 1 Muharram"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads