Produsen maker kain yang ada saat ini akan diminta untuk mengikuti standar nasional Indonesia (SNI). Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan aturan terkait bahan yang digunakan untuk pembuatan masker.
Hal ini dilakukan agar masker kain menjadi lebih aman dan bisa melindungi penggunanya. Ada tiga tipe kain yang bisa digunakan untuk bahan masker. BSN menyebut pekan ini akan diumumkan ke publik terkait penetapan SNI pada masker.
Kepala Bidang Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo menjelaskan sebenarnya tidak ada aturan untuk mewajibkan masker untuk mendaftar SNI. Dia menyebutkan BSN akan menerbitkan panduan bagi pelaku usaha kecil, bagaimana untuk memproduksi masker kain yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti ada pilihan seperti apa sih yang baik, misalnya luarnya batik nanti dalamnya harus bahan yang lain. Itu akan dilakukan ujicoba dulu," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (5/110/2020).
Dia mengungkapkan masker-masker kain yang masih beredar di pasaran saat ini masih tetap bisa dijual dan tidak akan ditarik dari peredaran.
"Kita memang akan sosialisasikan dulu ke pelaku usaha lalu ke pengguna. Kalau sekarang masih ada di pasaran ya sudah. Kan lebih baik pakai masker daripada nggak pakai," ujar dia.
Menurut dia, saat ini memang industri masker kain sedang berkembang dan BSN juga berupaya untuk tetap menjaga perkembangan tersebut serta tidak mematikan perekonomian.
"Penetapan ini nanti akan jadi acuan, masker yang baik bahannya seperti ini," jelas dia.
Dalam aturan SNI 8914:2020 masker kain ada tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk filtrasi bakteri, tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Untuk tipe A daya tembus udara dan daya serap kurang lebih dari 60 detik untuk seluruh tipe masker kain dan kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg untuk semua tipe.