Jakarta -
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin dimanjakan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya untuk menanamkan modal di usaha yang sebelumnya dilarang.
Kini pemodal asing diperbolehkan untuk menanamkan modal ke industri pertahanan keamanan nasional. Investasi asing diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.
Dihimpun dari catatan detikcom, begini 3 fakta penting soal investor asing bisa bisnis senjata di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Awalnya Dilarang, Omnibus Law Mengizinkan
Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ada di dalam UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.
"Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
2. Investasi yang Tidak Ramah UMKM
Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.
Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Dalam UU sebelumnya, dia mengatakan pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.
"Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM," jelas Adhi.
3. Bunyi Pasal yang Jadi Masalah
Pasal 12 pada UU 25 tahun 2007 awalnya berbunyi seperti ini:
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
UU Ciptaker telah mengubah Pasal 12 UU No 25 Tahun 2007. Begini bunyinya:
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.