3 Fakta Penting Asing Bisa Kuasai Bisnis Senjata RI Berkat Omnibus Law

3 Fakta Penting Asing Bisa Kuasai Bisnis Senjata RI Berkat Omnibus Law

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 20:00 WIB
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar pameran industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dalam negeri. Menhan Prabowo Subianto mengatakan pameran tersebut adalah salah satu upaya untuk mengandeng swasta dalam meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional.
Foto: Lisye/detikcom

2. Investasi yang Tidak Ramah UMKM

Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Dalam UU sebelumnya, dia mengatakan pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM," jelas Adhi.

3. Bunyi Pasal yang Jadi Masalah

Pasal 12 pada UU 25 tahun 2007 awalnya berbunyi seperti ini:
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

ADVERTISEMENT

UU Ciptaker telah mengubah Pasal 12 UU No 25 Tahun 2007. Begini bunyinya:
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.


(dna/dna)

Hide Ads