Kemenperin Minta PPN Bahan Baku Lokal Dihapus

Kemenperin Minta PPN Bahan Baku Lokal Dihapus

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 15:43 WIB
Nilai ekspor Indonesia terus mengalami penurunan. Akumulasi nilai ekspor Indonesia dari Januari-Agustus 2019 turun 8,28% dibandingkan tahun lalu.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan insentif untuk pelaku industri. Insentif yang diusulkan adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor.

"Di samping insentif dan fasilitas yang telah dikeluarkan pemerintah, (Kemenperin) juga menyampaikan usulan penghapusan pajak pertambahan nilai untuk bahan baku lokal tujuan ekspor," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin dalam Capital Market Summit & Expo 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan dukungan permodalan dan insentif kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaku industri. Namun dia tak menjelaskan secara rinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi yang jelas, dia mengatakan perlu ada revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK. 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

"Implementasi kebijakan ini tentunya juga membutuhkan relaksasi dari peraturan OJK yang Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counter cyclical dampak penyebaran COVID-19. Oleh karena itu kami berharap OJK bisa membantu kami dalam merevisi kebijakan ini untuk bisa kita manfaatkan bersama khususnya keluarga kita saudara kita di UMKM dan di IKM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun berharap program pemulihan ekonomi nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah bisa cepat mendorong pemulihan. Tapi diperlukan program-program turunannya.

"Tapi tentunya program-program ini tidak bisa begitu saja tanpa ada program-program turunannya," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads