Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai, Tarifnya 57% dari HJE

Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai, Tarifnya 57% dari HJE

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 21 Nov 2020 08:00 WIB
E-cigarettes with lots of different re-fill bottles, close up
Foto: thinkstock
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mempertegas pengenaan tarif cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik. Tarif cukai yang diberlakukan sebesar 57% terhadap harga jual eceran (HJE) cartridge.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan cartridge rokok elektrik ini kena cukai karena mengandung atau satu jenis ekstrak dan esens tembakau. Dengan begitu, maka cartidge merupakan barang kena cukai (BKC).

Syarif mengatakan, aturan cartridge menjadi BKC juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," kata Syarif dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Cairan atau likuid rokok elektrik menjadi barang kena cukai karena proses pembuatannya dari hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

ADVERTISEMENT

Ekstrak dan esens tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Penetapan cartridge sebagai HPTL baru, dikatakan Syarif mengharuskan pemerintah melalui Kementerian Keuangab untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Kedua, melalui aturan tersebut Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Jika dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.

Dalam PMK yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) menilai pengenaan cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik merupakan kebijakan lama. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2018.

"Cartridge kan memang sejak awal sudah jadi barang kena cukai (BKC)," kata Ketua AVI Johan Sumantri.

Dia menjelaskan kebijakan mengenai cartridge pada Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 hanya penegasan mengenai pengaturan BKC khususnya cartridge rokok elektrik.

Menurut dia, penerapan cukai terhadap cartridge rokok elektrik membuat harga jualnya menjadi tinggi. Berdasarkan PMK Nomor 152 Tahun 2019, terdapat pengaturan mengenai tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Dalam aturan tersebut, produk cartridge memang menjadi yang paling mahal harga setelah terkena cukai. Adapun besaran tarif cukai sebesar 57% terhadap harga jual eceran (HJE), HJE cartridge ditetapkan sebesar Rp 30.000 per cartridge.

"Udah dari 2018 kok, itu kan judul kena cukai juga, cukai di cartridge lebih mahal daripada di botol," jelasnya.


Hide Ads