Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mempertegas pengenaan tarif cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik. Tarif cukai yang diberlakukan sebesar 57% terhadap harga jual eceran (HJE) cartridge.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan cartridge rokok elektrik ini kena cukai karena mengandung atau satu jenis ekstrak dan esens tembakau. Dengan begitu, maka cartidge merupakan barang kena cukai (BKC).
Syarif mengatakan, aturan cartridge menjadi BKC juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," kata Syarif dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Cairan atau likuid rokok elektrik menjadi barang kena cukai karena proses pembuatannya dari hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
Ekstrak dan esens tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).