Swasta Dilarang Impor Vaksin COVID-19, Ini Kata Erick Thohir

Swasta Dilarang Impor Vaksin COVID-19, Ini Kata Erick Thohir

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 16:18 WIB
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., (Telkom) menggelar peringatan 25 tahun initial public offering (IPO) dan mengeluarkan Perangko khusus dalam acara tersebut, Kamis (19/11/2020).
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah sudah menugasi para BUMN untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Mulai dari pembelian, produksi, distribusi hingga proses vaksinasinya. Lalu kenapa swasta tidak boleh mengimpor sendiri vaksin COVID-19?

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan proses vaksinasi COVID-19 sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Memang di tahap 1 ini kenapa Perpres 99 sendiri mengkonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distribsusi dan harga. Nah kebetulan Kemenkes meminta kami untuk yang vaksin mandiri," ucapnya dalam sebuah webinar, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erick Thohir mengakui muncul pertanyaan apakah swasta boleh ikut mengimpor vaksin COVID-19? Dia menegaskan saat ini pemerintah lebih memilih cari aman dalam pengadaan vaksin dari wabah yang telah memporak-porandakan ekonomi maupun sosial.

Tujuannya untuk menghindari munculnya kebingungan dalam jika banyak pihak yang melakukan impor vaksin.

ADVERTISEMENT

"Mungkin ada pertanyaan juga apakah mungkin swasta bisa impor vaksin sendiri. Nah kebetulan pemerintah mengambil posisi hari ini aman. Karena kalau terlalu banyak distribusi yang tidak terkontrol, ditakutkan nanti saat vaksinasi terjadi kebingungan berbagai macam merek vaksin (COVID-19), harganya juga berbeda-beda," terang Erick Thohir.

Lanjut ke halaman berikutnya>>>

Namun Erick mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak swasta bisa melakukan impor vaksin COVID-19 di beberapa tahun mendatang. Sebab kebijakan itu merupakan aturan pengadaan vaksin COVID-19 tahap pertama.

"Nanti ada kebijakan sendiri mungkin di 2022 atau 2023 ketika mayoritas penduduk Indonesia sudah divaksin. Bukan tidak mungkin keterlibatan swasta bisa dilebihkan, yaitu misalnya bisa mengimpor vaksin sendiri dengan berbagai merek. Tetapi tentu pada tahap awal untuk mengurangi kebingungan atau program satu data ini bisa kita jaga," ucapnya.

Meski begitu Erick menegaskan, sejak awal pihaknya akan terus menggandeng swasta dalam proses vaksinasi COVID-19. Mulai dari produksi, distribusi hingga vaksinasi dilakukan.

Erick menjelaskan, Indonesia selain memproduksi vaksin COVID-19 melalui pengembangan Vaksin Merah Putih, juga diminta untuk melakukan produksi vaksin untuk beberapa merek dari luar negeri.

"Jadi kita akan dijadikan hub untuk produksi vaksin. Sementara tahun 2022 kurang lebih ada 100 juta order yang harus kita produksi. di akhir 2021 kurang lebih ada 40 juta dosis. Sedangkan kalau kita lihat seperti vaksin Sinovac itukan bahan baku yang harus kita produksi. Jadi inilah kerjasama swasta kita akan libatkan di produksi vaksin," ucapnya.

Begitu juga dengan distribusi vaksin COVID-19. Erick mengakui BUMN tak bisa sendiri melakukan distribusi vaksin COVID-19 yang harus dijaga dalam suhu 2-8 derajat celcius.

(das/fdl)

Hide Ads