Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana juga mengungkapkan pandangan yang sama. Dia menilai simplifikasi yang tercantum dalam peraturan kementerian keuangan sebelumnya yang sempat dibatalkan seharusnya dapat diterbitkan kembali di masa mendatang.
Sementara itu, Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Roosita Mei juga menyatakan dukungannya terhadap simplifikasi tarif cukai. "Simplifikasi tetap sangat penting untuk dilaksanakan terutama untuk pengendalian tembakau," ujarnya.
(fdl/fdl)