Cukai Rokok Naik 12,5%, Sri Mulyani Diminta Kaji Hal Ini

Cukai Rokok Naik 12,5%, Sri Mulyani Diminta Kaji Hal Ini

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 14:58 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho

Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana juga mengungkapkan pandangan yang sama. Dia menilai simplifikasi yang tercantum dalam peraturan kementerian keuangan sebelumnya yang sempat dibatalkan seharusnya dapat diterbitkan kembali di masa mendatang.

Sementara itu, Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Roosita Mei juga menyatakan dukungannya terhadap simplifikasi tarif cukai. "Simplifikasi tetap sangat penting untuk dilaksanakan terutama untuk pengendalian tembakau," ujarnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads