Cukai rokok naik rata-rata 12,5% mulai tahun depan dikeluhkan pengusaha lantaran saat ini industri hasil tembakau sedang tertekan akibat pandemi COVID-19. Ditambah, awal tahun ini saja sudah terjadi kenaikan cukai.
"Itu sangat memberatkan. Jadi, kalau dikatakan apakah industri bisa menerima, kalau dikatakan menerima atau tidaknya kalau sudah di-tok (disahkan) sama pemerintah ya harus menerima. Artinya menerimanya itu menerima pasrah," kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar saat dihubungi detikcom, kemarin Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan tahun ini saja cukai rokok naik 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%.
"Dengan adanya kenaikan itu saja kami mengalami penurunan produksi. Terus ditambah lagi dengan tentunya pandemi COVID. Artinya ini kan sangat berat sekali sehingga kami mengalami produksinya turun sekitar 30%-35% dengan adanya kenaikan tarif dan pandemi," paparnya.
Baca juga: Rincian Cukai Rokok 2021 |
Ditambah lagi, industri rokok masih melakukan penyesuaian kenaikan cukai rokok yang berlaku tahun ini. Artinya dari kenaikan cukai 23% dan HJE 35%, belum berlaku 100% dari sisi harga di konsumen.
"Industri yang sudah tertimpa tangga tertimpa lagi, sudah kena kenaikan tarif kena lagi pandemi," tambahnya.
Ancaman PHK pun menghantui buruh-buruh karena cukai rokok naik. Baca di halaman selanjutnya.