Cukai Naik, Pengusaha Minta Rokok Ilegal Disikat Habis!

Cukai Naik, Pengusaha Minta Rokok Ilegal Disikat Habis!

Dian Utoro Aji - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 14:27 WIB
Cukai Rokok Naik
Foto: ILustrasi cukai rokok naik (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)

Menurut Sutrisno, di tengah pandemi produksi rokok sudah mulai merangkak naik. Saat ini sudah normal kembali. Padahal di awal pandemi virus Corona atau COVID-19 produksi rokoknya mengalami penurunan hingga 50 persen lebih. Bahkan pabrik rokok miliknya sempat libur.

"Ini sudah mulai normal 90 persen sudah bagus. Kita penjalannya itu di luar jawa. Rata - rata ke luar Jawa. Turun waktu pandemi lebih dari 50 persen. Itu pertama karena ada PSBB, kemudian ada wilayah yang kena zona merah. Bukan karena tidak laku, karena suatu wilayah ada zona merah. Pernah sampai libur," ungkapnya.

Kini semenjak kebijakan adaptasi kebiasaan baru pabrik rokok miliknya yang termasuk golongan dua sudah kembali normal. Dalam sebulan mampu memproduksi 4,3 juta batang sigaret kretek tangan (SKT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini produksi perbulan itu bisa 4,3 juta batang perbulannya, dengan jumlah pekerja ada sebanyak 150 orang," tandas Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.

ADVERTISEMENT

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).


(hns/hns)

Hide Ads