Said meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah izin perpanjangan safeguard khususnya untuk produk I-H section (H-beam). Jika tidak dapat perpanjangan dalam waktu tiga bulan ke depan saja, dia menyebut industri baja bisa collapse karena tidak dapat bersaing dengan produk impor.
"Kami berharap Menteri Perdagangan terutama, saya kenal dengan Pak Menteri mudah-mudahan beliau menteri yang cerdas, menteri yang baik bisa memahami ini dan bagi Dirjen-dirjen yang di bawahnya untuk industri baja tolong safeguard ini jangan dipersulit atau kata lebih tepatnya berilah kemudahan di tengah pandemi Corona," ucapnya.
Said menjelaskan bahwa ada pengusaha industri baja yang belum memperpanjang safeguard efek pandemi COVID-19. Sebelumnya, Komite Pangamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menerbitkan surat nomor 01/KPPI/01/2021 tertanggal 12 Januari 2021. Inti surat tersebut menolak perpanjangan safeguard bagi beberapa industri karena proses pemeriksaan telah lewat batas waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada kelupaan dari pengusaha industri baja untuk perpanjangan safeguard tolong dibantu karena kalau tidak diperpanjang, harus menunggu lagi 1-2 tahun, jangankan itu, saya dapat informasi 3 bulan saja collapse kalau nggak ada safeguard," sebutnya.
Dalam sistem perdagangan Internasional, perlindungan industri dalam negeri seperti safeguard dan penguatan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) dianggap tetap dibutuhkan. Melalui perlindungan tersebut, industri baja dalam negeri akan bisa tumbuh dan bersaing dengan baik.
"Murahnya baja impor dari China disebabkan unfair trade, dalam hal ini Pemerintah China memberikan subsidi secara besar-besaran terhadap industri baja Negeri Tirai Bambu tersebut. Bahkan pemerintah China juga memberikan subsidi untuk kebijakan lingkungan," tuturnya.
(eds/eds)