Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/2017 tidak perlu dikhawatirkan oleh Petani. Pemberian izin Impor yang dimaksud selain untuk insentif kepada Pabrik Gula Baru, juga diberikan kepada Pabrik Gula yang mengalami masalah terhadap hasil panen tebunya.
Kordinator Peduli Komoditas Gula, Slamet Poerwadi mengatakan, Impor diperlukan untuk 'menambal' selisih antara angka kebutuhan konsumsi dengan angka kapasitas produksi. Tujuannya jelas, agar tak terjadi kelangkaan dan memicu kenaikan harga yang merugikan masyarakat.
"Impor gula mentah perlu dilakukan. Jika tidak stok gula defisit dan memicu kelangkaan. Akibatnya harga melambung seperti awal tahun 2020," ujar dia, Jumat (19/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, pemerintah diingatkan agar kebijakan impor gula tetap mengacu pada Neraca Gula Nasional sehingga tidak akan memicu kelebihan pasokan. Pemerintah perlu menetapkan mekanisme verifikasi agar dapat dibuktikan bahwa benar terjadi kekurangan bahan baku Tebu.
Slamet juga menekankan agar impor tidak dilakukan bersamaan dengan musim giling tebu petani agar tidak banjir stok yang mengakibatkan jatuhnya harga Gula.
Selain itu, masih ada lagi PR pemerintah untuk memastikan keseimbangan neraca gula nasional ini. Diakui Doktor bidang ekonomi jurusan pemasaran UII Jogjakarta ini, kisruh soal neraca kebutuhan gula akan terus terjadi karena para pelaku melihat dari sudut kepentingannya masing-masing.
"Di sanalah letak peran pemerintah dalam menentukan perhitungan neraca gula," sambung dia.
Untuk itu, ia melanjutkan, dengan anggota yang meliputi pelaku usaha, pemerhati, dan akademisi, Forum Peduli Komiditas Gula yang dipimpinnya bakal berkontribusi sebagai mitra Pemerintah dalam upaya menjaga keseimbangan neraca gula nasional.
"kami menginginkan adanya kebijakan yang proporsional sehingga program Pemerintah dapat berjalan dengan baik tanpa mencederai salah satu pemangku kepentingan," tandasnya.
(toy/dna)