Terlebih pada praktiknya peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk harga rokok ini banyak dilanggar oleh perusahaan dengan menjual produknya di bawah batasan harga yang sudah ditetapkan. Yang akhirnya menyebabkan harga rokok masih murah sekalipun cukai rokok telah naik.
Pemerintah sendiri punya target untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dari 9,1% menjadi 8,7%, maka ini semakin sulit dicapai ketika di lapangan harga rokok masih belum naik signifikan. Dari segi kebijakan, pemerintah telah menentukan harga rokok lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 dimana harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85% dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.
(fdl/fdl)