Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara atas tudingan penyelundupan baja impor dari China yang dicap atau diberi stempel Krakatau Steel.
Tudingan tersebut berasal dari anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. Menurut Agus, tuduhan tersebut harus berdasar agar tak menjadi fitnah.
"Kalau menyatakan sesuatu harus ada dasarnya, tidak boleh menjadi fitnah," kata dia kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memastikan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengecek kebenaran penyelundupan baja impor dari China yang diberi label Krakatau Steel.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa semua jenis penyelundupan adalah tindak pidana. Praktik semacam itu juga bakal membuat industri dalam negeri terganggu.
"Semua jenis penyelundupan adalah pidana, termasuk mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri," tambahnya.
Sebelumnya, Nasir menuding Krakatau Steel menyelundupkan baja dari China. Kata dia, baja yang diimpor dari Negeri Tirai Bambu itu dicap atau diberi stempel Krakatau Steel. Hal tersebut dilakukan untuk membuat seolah-olah itu adalah produk mereka.
"Melebur bajanya dari China, tapi barang ini dari China sudah dicap pakai Krakatau Steel," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut Krakatau Steel Silmy Karim disiarkan langsung, kemarin Rabu (24/3/2021).
Menurutnya hal itu merugikan negara hingga Rp 10 triliun, lantaran terjadi pengemplangan pajak dari praktik tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim membantah tuduhan anggota DPR tersebut. Menurutnya tidak benar pihaknya menyelundupkan baja China lalu mencap dengan label Krakatau Steel.
"Saya sudah cek walaupun saya baru 2,5 tahun (menjabat) tidak pernah ada produk finish goods (barang jadi) dari China yang dicap KS," kata dia dalam RDP.
Simak juga video 'Krakatau Steel Dapat Keringanan Bayar Utang Senilai Rp 27 Triliun':