Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY di Kota Semarang.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sitaan Kanwil DJBC Jateng, KPPBC Semarang, Kudus, Tegal, dan Magelang serta kerjasama dengan TNI-Polri dan Satpol PP periode 2019 hingga Januari 2021.
"Secara keseluruhan barang milik negara yang dimusnahkan terdidi dari 25,6 juta batang rokok ilegal. 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok diduga palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau," jelas Askolani di lokasi pemusnahan, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,6 miliar," imbuhnya.
Ia menjelaskan selain penindakan, edukasi juga dilakukan. Maka Askolani juga mendorong para produsen rokok ilegal untuk melegalkan usaha dan produknya.
"Komitmen bersama dengan aparat penegak hukum ke masyarakat Indonesia untuk bisa legalkan aktivitasnya. Kami akan support untuk bisa laksanakan tugas kami," ujarnya.
Sementara itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif mengatakan untuk melegalkan usaha rokok ilegal bisa dengan mengurus izin dan memiliki pabrik. Namun ada juga cara dengan instrumen Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sudah disiapkan.
"Mulai tahun kemarin punya namanya KIHT dan mempermudah berusaha di bidang rokok. Yang ilegal bisa masuk KIHT. Syarat lebih mudah, contohnya tidak perlu pabrik 200 meter," ujar Arif.
Masih ada lagi informasi yang menarik lho. Buruan klik halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Bea-Cukai Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M