Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Ini Pesan buat Produsen

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Ini Pesan buat Produsen

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 15:10 WIB
Pemusnahan rokok ilegal di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom: Pemusnahan rokok ilegal di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY
Semarang -

Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY di Kota Semarang.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sitaan Kanwil DJBC Jateng, KPPBC Semarang, Kudus, Tegal, dan Magelang serta kerjasama dengan TNI-Polri dan Satpol PP periode 2019 hingga Januari 2021.

"Secara keseluruhan barang milik negara yang dimusnahkan terdidi dari 25,6 juta batang rokok ilegal. 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok diduga palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau," jelas Askolani di lokasi pemusnahan, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,6 miliar," imbuhnya.

Ia menjelaskan selain penindakan, edukasi juga dilakukan. Maka Askolani juga mendorong para produsen rokok ilegal untuk melegalkan usaha dan produknya.

ADVERTISEMENT

"Komitmen bersama dengan aparat penegak hukum ke masyarakat Indonesia untuk bisa legalkan aktivitasnya. Kami akan support untuk bisa laksanakan tugas kami," ujarnya.

Sementara itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif mengatakan untuk melegalkan usaha rokok ilegal bisa dengan mengurus izin dan memiliki pabrik. Namun ada juga cara dengan instrumen Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sudah disiapkan.

"Mulai tahun kemarin punya namanya KIHT dan mempermudah berusaha di bidang rokok. Yang ilegal bisa masuk KIHT. Syarat lebih mudah, contohnya tidak perlu pabrik 200 meter," ujar Arif.

Masih ada lagi informasi yang menarik lho. Buruan klik halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Bea-Cukai Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M

[Gambas:Video 20detik]



Di Jawa Tengah, KIHT ada di Kabupaten Kudus dan memang sudah ada yang mulai mengurus. Rencananya akan kembali dibuka di daerah lainnya.

"Kami kemungkinan kerja sama dengan Pemda setempat ingin ada di Jepara," tandasnya.

Ia menjelaskan, rokok ilegal masih banyak beredar karena produsen yang tidak ingin membayar cukai. Padahal cukai merupakan upaya pengendalian peredaran rokok.

"Rokok legal itu bisa 60 persennya bayar cukai.Memang tujuannya membatasi. Sehingga tidak gampang diakses sembarang orang. Maka mereka curi-curi, dengan modal 40 persen langsung jual," jelasnya.

Hasil penindakan di Jateng tidak selalu diproduksi di Jateng, beberapa juga merupakan produksi di luar Jateng salah satunya Jatim.

"Bervariasi ada daerah produsen dan hanya jalur distribusi," katanya.

Modus pengiriman bermacam-macam, ada dengan truk yang diletakkan di belakang barang lain seperti mebel atau buah. Bahkan baru-baru ini ada yang menggunakan bus wisata dan jasa ekspedisi.

"Sekarang ada juga yang pesan lewat online. Itu kita tindak di Jogja," ujar Arif.

Ia juga menjelaskan, dari barng bukti yang dimusnahkan hari ini, berasal dari 21 penindakan dengan tersangka sekitar 25 orang. Tersangka terdiri dari beberapa peran mulai dari sopir hingga produsen.

"Tersangka tahun kemarin itu ada 21 penyidikima rata-ata 1 tersangka tapi ada juga yang 3. Jadi sekitar 25 orang," tegasnya.


Hide Ads