Di Jawa Tengah, KIHT ada di Kabupaten Kudus dan memang sudah ada yang mulai mengurus. Rencananya akan kembali dibuka di daerah lainnya.
"Kami kemungkinan kerja sama dengan Pemda setempat ingin ada di Jepara," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, rokok ilegal masih banyak beredar karena produsen yang tidak ingin membayar cukai. Padahal cukai merupakan upaya pengendalian peredaran rokok.
"Rokok legal itu bisa 60 persennya bayar cukai.Memang tujuannya membatasi. Sehingga tidak gampang diakses sembarang orang. Maka mereka curi-curi, dengan modal 40 persen langsung jual," jelasnya.
Hasil penindakan di Jateng tidak selalu diproduksi di Jateng, beberapa juga merupakan produksi di luar Jateng salah satunya Jatim.
"Bervariasi ada daerah produsen dan hanya jalur distribusi," katanya.
Modus pengiriman bermacam-macam, ada dengan truk yang diletakkan di belakang barang lain seperti mebel atau buah. Bahkan baru-baru ini ada yang menggunakan bus wisata dan jasa ekspedisi.
"Sekarang ada juga yang pesan lewat online. Itu kita tindak di Jogja," ujar Arif.
Ia juga menjelaskan, dari barng bukti yang dimusnahkan hari ini, berasal dari 21 penindakan dengan tersangka sekitar 25 orang. Tersangka terdiri dari beberapa peran mulai dari sopir hingga produsen.
"Tersangka tahun kemarin itu ada 21 penyidikima rata-ata 1 tersangka tapi ada juga yang 3. Jadi sekitar 25 orang," tegasnya.
(alg/hns)