Mulai hari ini, 1 April 2021 berlaku diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc.
Pemerintah memutuskan mendiskon PPnBM mobil dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4", kata Agus dikutip dari keterangan tertulis, 25 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema diskon PPnBM untuk kendaraan 4x2 adalah 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Kemenperin menjelaskan diskon PPnBM bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60% diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif.
Pihaknya yakin kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah.
Mobil apa saja yang didiskon? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.