Aturan diskon PPnBM akhirnya kembali dirilis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memperluas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc.
Diskon pajak diberikan dengan syarat local purchase paling sedikit 60%. Diskon diberikan untuk segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Dengan begitu, mobil yang memiliki kriteria tersebut seperti Innova dan Fortuner bisa mendapat diskon PPnBM mulai April ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, yang mulai berlaku pada April 2021. Sri Mulyani meneken aturan tersebut pada Rabu (31/3/2021).
Daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, itu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan diterbitkannya PMK tersebut maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional", kata dia melalui keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Kamis (1/4/2021).
Adapun rincian diskon PPnBM sebagai berikut:
- Untuk kendaraan bermotor segmen β€1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April sd Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni sd Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September sd Desember 2021.
- Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sd 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sd Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September sd Desember 2021.
- Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sd 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sd Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]