Pihaknya mewanti-wanti industri yang mendapatkan izin impor tidak menyalahgunakannya dengan memasok garam tersebut ke pasar.
Garam impor tersebut harus digunakan untuk keperluan industri, tidak boleh bocor ke pasar karena dapat menyebabkan garam rakyat tak terserap dan harganya anjlok. Itu bakal merugikan petani garam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono mengatakan bila terbukti industri melakukan praktik nakal tersebut, pihaknya tidak akan memberi izin impor lagi. Bahkan perusahaan yang bersangkutan akan kena sanksi pidana.
"Kalau terbukti, mereka bukan hanya dicabut (izinnya impornya) tetapi ada sanksi pidana kepada manajemennya, terhadap tindakan mereka untuk mengimpor kemudian masuk ke pasar," katanya.
Dijelaskannya, Kemenperin rutin memantau industri yang mengimpor garam. Pihaknya bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian turun langsung ke lapangan.
Pihaknya juga pasti akan mendapatkan laporan dari para pedagang jika ada garam industri yang bocor ke pasar.
"Kita juga mendapat laporan lah dari teman-teman pedagang apakah ada yang bocor," sebut Fridy.
Dia meyakini bahwa pelaku industri sudah sangat takut untuk melakukan praktik curang tersebut. Sebab, jika ketahuan akan langsung ditindak di pengadilan dan segera mendapat sanksi hukum.
"Jadi sekarang nggak berani kan, ini nilainya kecil, begitu salah nggak ada ampun gitu kan, semua mata melakukan pengawasan," tambahnya.
(toy/fdl)