Pemerintah berencana menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk garmen impor. Langkah ini direspon oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara menilai aturan safeguard harus dilakukan secara tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari kerugian yang justru bisa dialami Indonesia jika aturan tersebut diterapkan secara tergesa-gesa.
"Kami sangat mendukung aturan safeguard dari pemerintah bila itu ditujukan untuk garmen atau pakaian jadi yang diimpor secara ilegal dan tidak membayar pajak yang seharusnya," kata Haryanto, Selasa (8/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haryanto, hal ini penting untuk melindungi produk lokal secara sehat. Tetapi, kata dia, aturan tersebut menjadi tidak tepat jika diterapkan untuk produk garment atau pakaian jadi yang merupakan merek ritel global/internasional.
Menurutnya, garmen atau pakaian jadi yang merupakan internasional atau merek ritel global memiliki nilai dan target pasar tersendiri. Sehingga hal tersebut tidak bisa membuat konsumen otomatis beralih dari produk lokal.
"Yang terjadi nantinya adalah harga (pakaian) global retail brands ini menjadi lebih mahal dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara," lanjutnya.
Haryanto khawatir jika aturan tersebut dilakukan tidak tepat sasaran akan berdampak pada daya saing Indonesia di kawasan ASEAN, khususnya dalam hal retail tourism. Turis sebagai konsumen yang biasa datang ke Indonesia akan lebih memilih untuk mengejar brand-brand tersebut ke luar negeri.
Lanjut halaman berikutnya.