Pengusaha Rokok Surati Jokowi, Apa Isinya?

Pengusaha Rokok Surati Jokowi, Apa Isinya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 15:37 WIB
Ilustrasi rokok
Foto: (Thinkstock)
Jakarta -

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam suratnya, mereka mengajukan permohonan kepada Jokowi agar menolak rencana revisi/amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.

"Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control (FCTC)," ujar Henry Najoan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, jika aturan itu direvisi justru akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.

"Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini, hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban," paparnya.

ADVERTISEMENT

Henry juga meminta pemerintah agar industri hasil tembakau nasional diberikan kesempatan untuk pulih (recovery), sehingga kebijakan sektoral pemerintah menjadi sinkron dengan upaya pemerintah yang sedang mengejar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Henry juga menuturkan, jika Revisi PP 109/2012 terus diupayakan maka akan menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan.

"Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai," ungkapnya.

Merujuk data resmi GAPPRI tahun lalu, akibat kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi telah meningkatkan rokok ilegal sampai 4,8%. GAPPRI memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10-15% dari angka yang disampaikan pemerintah.

"Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik," ujarnya.

(acd/dna)

Hide Ads