Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi. Hal ini sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021.
Obat-obatan ini juga banyak dijual di lapak e-commerce, salah satunya Tokopedia. Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menegaskan pihaknya akan menjalankan pengendalian harga produk di lapak Tokopedia.
Dia menegaskan akan menindak penjual obat yang menjual obat tidak sesuai dengan HET, apalagi yang harganya dilipatgandakan. Paling berat ada ancaman banned alias pemblokiran terhadap toko online yang melipatgandakan harga obat COVID-19.
"Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," tegas William dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
William menjelaskan sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia pun telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar aturan sejak tahun lalu.
"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan," ungkap William.
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yang membuat setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi sendiri mengungkapkan jika masyarakat menemukan obat dengan harga tinggi di atas HET bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Bisa lapor ke polisi, nanti akan ditindak aparat hukum," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/7/2021).
Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menyatakan sanksi sudah menanti bagi pihak yang nekat melakukan hal itu.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi dalam keterangannya.
Berdasarkan penelusuran detikcom dalam UU No 8 tahun 1999 yang disebutkan Jodi, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal 62 ayat 1.
Menjual obat di atas HET sendiri melanggar pasal 10 UU no 8 tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang produk yang dijual. Salah satu poinnya adalah harga atau tarif suatu barang dan jasa.
Berikut 11 HET obat yang sudah diatur pemerintah:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
(hal/dna)