PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Nasib Produsen Rokok?

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bagaimana Nasib Produsen Rokok?

Dian Utoro Aji - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 18:15 WIB
Produsen rokok kecil mengeluh tarif cukai naik
Ilustrasi/Foto: Akrom Hazami/detikcom

Terpisah Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono mengatakan di tengah PPKM Level 4 produksi rokok tetap berjalan. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi ada beberapa pilihan pekerja itu masuknya diganti-ganti, yang kedua ada di shift pagi dan siang. Intinya bahwa produksi tetap berjalan tetapi lokal produksi dimodifikasi jarak antar pekerja seharusnya satu deret ada 4 pekerja hanya diisi dua pekerja," kata Agus kepada detikcom, Selasa (27/7/2021)

Dia mengatakan produksi rokok saat pandemi malah ada kenaikan. Seperti pada perusahaan rokok jenis golongan ketiga justru mengalami kenaikan permintaan saat pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malah kita ada fenomena anomali, jadi rokok itu saat rokok kondisi tertekan misalnya ada stress, ada ketertekanan hidup, malah ada kecenderungan naik. Nah bahwa ada kenaikan itu relatif standart. Misalkan (perusahaan rokok) golongan satu ada penurunan, golongan dua stabil, golongan tiga naik itu hanya karena faktor daya beli yang tergeser," jelasnya.

Agus mengatakan kenaikan produksi rokok ini karena adanya pergeseran konsumsi. Semula rokok golongan satu kini beralih ke golongan tiga.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada pergeseran konsumen yang rentan terhadap harga. Jadi dua hal menurut saya pertama pendapatan konsumen pada umumnya ada penurunan dengan rasionalisasi upah. Ada perusahaan WFH nah dampaknya

pekerja perokok yang kondisi normal ketika bekerja tidak boleh merokok, ketika WFH tidak ada larangan otomatis kuantitatif konsumsi meningkat," ucap Agus.

"Nah otomatis secara jumlah dia meningkat. Saat ini beli yang golongan satu, saat ini satu hari dua bungkus akhirnya turun golongan bergeser turun seperti itu. Pendapatan karena WFH dan ada kebutuhan kualitas meningkat," pungkas dia.


(hns/hns)

Hide Ads