Sementara itu, FSP RTMM-SPSI mencatat dalam 10 tahun terakhir 68.889 buruh linting rokok kretek terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah tersebut baru yang tergabung di FSP RTMM-SPSI saja. Belum lagi jika digabungkan dengan buruh rokok di asosiasi-asosiasi lain dan yang tidak terdaftar di asosiasi.
"Perjalanan kurang lebih 10 tahun, anggota kami itu merosot sangat tajam, 68.889 orang kehilangan pekerjaan dalam 10 tahun," ujar Sudarto
Mereka yang kena PHK dalam 10 tahun terakhir disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah. Beruntungnya pada tahun ini pemerintah tidak menaikkan cukai SKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah telah memberikan napas bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan," ujarnya.
Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan.
"Kami berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. SKT adalah kekhasan negeri kita. SKT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan pendidikan terbatas," tambah Sudarto.
(toy/hns)