Was-wasnya Buruh, Menanti Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Was-wasnya Buruh, Menanti Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 14:50 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Was-wasnya Buruh, Menanti Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan
Jakarta -

Pemerintah masih belum secara resmi memutuskan kenaikan cukai tahun depan. Meski begitu, segmen sigaret kretek tangan (SKT) padat karya dinilai yang paling terancam jika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Barat Ateng Ruchiat mengatakan bahwa dampak kenaikan cukai SKT akan mempengaruhi kelangsungan hidup para buruh SKT.

"Produksinya jelas akan menurun sehingga penghasilan atau kesejahteraan karyawan akan menurun bahkan maksimalnya bisa sampai terjadi PHK. Kita tahu karyawan SKT pendidikannya terbatas, kalau sampai di-PHK bagaimana nasibnya?" kata Ateng, dikutip Selasa (16/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal ini akan sangat memberatkan dan berdampak pada kelangsungan usaha pada sektor SKT. Apalagi, katanya, para pekerja SKT pada umumnya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga sehingga sudah sepatutnya kesejahteraannya dilindungi.

Hal senada disampaikan oleh Ketua RTMM SPSI Sudarto. Menurutnya, dampak kenaikan tarif CHT pun akan sangat berpengaruh terhadap buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin laporkan penurunan jumlah pekerja di SKT saja itu mencapai 60.889 orang. Sehingga dapat dipastikan para buruh rokok ini korban PHK," ujarnya.

Sudarto mengatakan bahwa realita pekerja SKT di lapangan cukup memprihatinkan. "Sebagian besar buruh rokok ada yang masih bekerja, ada yang dirumahkan, dan sebagian bekerja on-off. Ada juga sebagian bekerja shift dan sebagian jam kerja berkurang," katanya.

Sistem kerja yang tidak normal di masa pandemi ini sudah memberatkan para buruh SKT karena sistem pengupahannya adalah berdasarkan satuan hasil sehingga mereka sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah.

"Itu dampaknya sangat besar karena SKT yang padat karya. Jadi kalau permintaan berkurang akibat kenaikan cukai, otomatis upah mereka juga berkurang," katanya.


Hide Ads