Pemerintah Mau Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik

Pemerintah Mau Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 18:46 WIB
Otographics Mobil Listrik
Ilustrasi Kendaraan Listrik (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah saat ini sedang mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan misi berbagai negara di dunia yang ingin memperbaiki iklim dari kerusakan ekstrim. Karena itu pemerintah berupaya menekan polusi udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini pemerintah juga konsisten dengan ruh presidensi G20 untuk memanfaatkan energi terbarukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengharapakan Indonesia bisa punya peta jalan dalam rangka untuk langkah penggunaan kendaraan motor berbasis listrik. "Ini penting dilakukan dan akan mulai dengan bus listrik di beberapa kota, sehingga menciptakan permintaan," kata Budi dalam jumpa pers, Selasa (21/12/2021).

Budi mengungkapkan, dengan tingginya permintaan dari masyarakat diharapkan kegiatan ekonomi bisa bergerak dan supply demand terkait kendaraan listrik ini bisa berjalan.

ADVERTISEMENT

"Angkutan umum akan menggunakan kendaraan litsrik baik taksi dan motor listrik," jelas dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan saat ini implementasi hal tersebut terus dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi roadmap melalui tahapan:

Kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah, TNI serta Kepolisian, Angkutan Umum Massal, BRT melalui program Buy The Service untuk angkutan umum perkotaan, Angkutan Bandara, Angkutan Pariwisata di wilayah KSPN dan AKAP.

"Karena dengan kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara kita, maka penggunaan kendaraan listrik yang zero emission ini akan kita dorong. Di dalam Perpres 55 Tahun 2019 tersebut menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik. Kami membuat Peraturan Menteri Perhubungan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga legal. Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah," kata Budi.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Ketentuan konversi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Per November 2021 ini, populasi kendaraan listrik di Indonesia saat ini sudah mencapai 14.400 dengan rincian mobil penumpang roda 4 mencapai 1.656 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 262 unit, sepeda motor listrik 12.464 unit, mobil bus 13 unit, dan mobil barang 5 unit.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian ESDM pada September 2021, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 187 unit yang tersebar di 155 lokasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dengan semakin banyaknya jumlah infrastruktur penunjang ini maka diharapkan semakin bertambahnya kepercayaan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik ini.

"Tahun depan rencananya kami akan menggunakan bus listrik untuk layanan Buy The Service di Surabaya sebanyak 2 koridor (40 unit) dan Bandung 1 koridor (20 unit). Saat ini kami sudah berbicara dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendorong semua Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor produsen sepeda motor listrik untuk memproduksi baterai dengan ukuran yang sama sehingga mempermudah masyarakat dalam penggunaan dan pengisian ulang baterai," ujar Dirjen Budi.

(kil/dna)

Hide Ads