Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Elektrik 2022

Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Elektrik 2022

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 20:20 WIB
Pemerintah berniat melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Larangan itu diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Foto: Agung Pambudhy: Tarif cukai rokok elektrik naik
Jakarta -

Pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Aturan ini dikeluarkan sejak 20 Desember 2021. Sementara aturan tentang harga akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Adapun tarif yang akan ditetapkan dalam aturan terbaru ini termasuk produk rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Kemudian kalau HPTL yakni tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco) dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis peratusan tersebut pada pasal 15, dikutip Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, Sri Mulyani sudah memaparkan mengenai kenaikan tarif pada rokok elektrik ini. Kenaikan tarifnya ditentukan sebesar 17,5%.

ADVERTISEMENT

Berikut ini daftar harga dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL. Klik halaman selanjutnya

Rokok Elektrik

Rokok Elektrik Padat
Tarif cukai: Rp 2.710 per gram
Harga jual eceran (HJE) minimum: Rp 5.190 per gram

Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
Tarif cukai Rp 445 per mililiter
HJE minimum: Rp 785 per mililiter


Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
Tarif cukai: Rp 6.030 per mililiter.
HJE minimum: Rp 35.250 per cartridge

HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)

Tembakau molasses
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram

Tembakau hirup
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram

Tembakau kunyah
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram

(hns/hns)

Hide Ads