PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak tegas siapapun yang main-main dalam penyaluran pupuk subsidi. Baik itu terhadap mereka yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, hingga menjual secara paketan
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," tegas Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Wijaya menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II). Selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
"Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat," kata Wijaya.
Halaman berikutnya tentang pengawasan penyaluran hingga penggunaan pupuk subsidi
(acd/hns)