Kena Deh! Kios Diputus Kontrak Gara-gara Selewengkan Pupuk Subsidi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 31 Jan 2022 12:04 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Penyelewengan pupuk subsidi membuat Toko Malindo Tani di Nganjuk diputus kontrak. Toko ini kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi dan diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia.

Pemilik kios ini menyelewengkan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatkan dari pihak di luar distributor resmi.

PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku." tegas Gusrizal, Senin (31/1/2022).

Pupuk Indonesia tunjuk kios resmi. Cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: Sambut Musim Tanam, Wamentan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Cukup






(ara/ang)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork