Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah naik sejak 1 Januari 2022. Cukai rokok tahun ini rata-rata naik 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.
Kenaikan cukai rokok berdampak ke pekerja pabrik rokok hingga petani tembakau.
"Kecuali kalau pemerintah sudah siap dengan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan mata pencaharian pengganti bagi petani tembakau. Dan tentu saja mencari pengganti lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi petani tembakau itu bukan hal yang mudah. Apalagi di saat ekonomi mengalami krisis seperti saat ini," ujar Sosiolog Universitas Airlangga yang kini jadi dosen Universitas Wijaya Kusuma Umar Solahudin, Sabtu (26/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan rokok dan masyarakat Indonesia sulit dipisahkan. Kenaikan cukai yang berdampak pada mahalnya harga rokok dinilai membuat masyarakat beralih ke rokok lintingan.
"Masyarakat tetap akan merokok, tetapi kalau rokonya mahal karena cukai rokoknya dinaikan, maka masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok illegal," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Ahmad Guntur menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok 12,5% terlalu besar.
"Sekiranya pemerintah membutuhkan dana dari cukai rokok. Kenaikannya idealnya tidak lebih dari 8%," papar Ahmad.
Dosen Universitas Negeri Jember, Fendy Setyawan menilai kenaikan cukai rokok menggerus pendapatan petani hingga pekerja rokok.
"Implikasi dari adanya kenaikan cukai rokok ini justru akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat tembakau terutama di sektor petani," paparnya.
Bagaimana cara mengurangi perokok? Cek halaman berikutnya.