Cukai Rokok Naik, Begini Dampaknya ke Pekerja hingga Petani

Cukai Rokok Naik, Begini Dampaknya ke Pekerja hingga Petani

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 26 Feb 2022 12:12 WIB
Musim panen tembakau tahun ini bisa saja tak berpihak pada petani. Pasalnya, harga anjlok membayangi ditengah resisi, petani pun siap merugi.
Ilustrasi/Foto: PIUS ERLANGGA
Jakarta -

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah naik sejak 1 Januari 2022. Cukai rokok tahun ini rata-rata naik 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.

Kenaikan cukai rokok berdampak ke pekerja pabrik rokok hingga petani tembakau.

"Kecuali kalau pemerintah sudah siap dengan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan mata pencaharian pengganti bagi petani tembakau. Dan tentu saja mencari pengganti lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi petani tembakau itu bukan hal yang mudah. Apalagi di saat ekonomi mengalami krisis seperti saat ini," ujar Sosiolog Universitas Airlangga yang kini jadi dosen Universitas Wijaya Kusuma Umar Solahudin, Sabtu (26/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan rokok dan masyarakat Indonesia sulit dipisahkan. Kenaikan cukai yang berdampak pada mahalnya harga rokok dinilai membuat masyarakat beralih ke rokok lintingan.

"Masyarakat tetap akan merokok, tetapi kalau rokonya mahal karena cukai rokoknya dinaikan, maka masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok illegal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Ahmad Guntur menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok 12,5% terlalu besar.

"Sekiranya pemerintah membutuhkan dana dari cukai rokok. Kenaikannya idealnya tidak lebih dari 8%," papar Ahmad.

Dosen Universitas Negeri Jember, Fendy Setyawan menilai kenaikan cukai rokok menggerus pendapatan petani hingga pekerja rokok.

"Implikasi dari adanya kenaikan cukai rokok ini justru akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat tembakau terutama di sektor petani," paparnya.

Bagaimana cara mengurangi perokok? Cek halaman berikutnya.

Untuk mengurangi prevalensi perokok disebut bukan dengan menaikkan cukai rokok. Perlu membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.

"Yang lebih penting lagi adalah penegakan hukum. Jika ada kawasan dilarang merokok, maka hukum harus ditegakkan., sehingga jika ada anggota masyarakat yang melanggar aturan, merokok di daerah kawasan dilarang merokok, diberikan hukuman., sehingga menimbulkan efek jera. Sekarang kan tidak, ada Perda soal kawasan tanpa rokok, tapi tidak dijalankan dengan baik," papar Umar.

Pemerintah dinilai perlu membuat peta jalan industri rokok nasional bersama pelaku industri, petani, hingga tenaga kesehatan. Dengan adanya peta jalan, dinilai bisa terlihat lebih jelas masa depan industri hasil tembakau (IHT).

"Jadi dalam roadmap IHT nanti, selain tertera secara jelas berapa persen kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun, juga masa depan IHT mau diapakan? Yang tidak kalah pentingnya, pemerintah juga memiliki agenda yang jelas bagaimana membangkitkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi konsumsi rokok," papar Umar.


Hide Ads