Tes PCR dan antigen tak lagi jadi syarat dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, asalkan sudah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. Kebijakan tersebut diperkirakan bakal memukul bisnis penyedia layanan tes PCR dan antigen.
Sebelum akhirnya tidak menjadi syarat mutlak dalam melakukan perjalanan, harga tes PCR awalnya sangat mahal, dibanderol jutaan rupiah.
Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan tarif batas atas tes PCR, di mana Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi sebesar Rp 900 ribu pada 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar biaya tes PCR diturunkan di kisaran Rp 450-550 ribu. Instruksi Jokowi ditindaklanjuti Kemenkes. Tarif batas tertinggi PCR untuk Jawa-Bali kemudian dipatok Rp 495 ribu. Sementara, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu pada Agustus 2021.
Terakhir tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Mengingat harganya pernah jutaan, berapa sih harga komponen dalam tes PCR itu? Buka halaman selanjutnya.
(toy/dna)