Peran Industri Vape Terhadap Penerimaan Negara dan Penyerapan Tenaga Kerja

Peran Industri Vape Terhadap Penerimaan Negara dan Penyerapan Tenaga Kerja

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Jun 2022 13:51 WIB
vape
Foto: shutterstock

Terkait langkah pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) bagi cairan rokok elektrik dan lainnya mengingat konsumsi rokok elektrik terus meningkat layaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar.

Mengenai desakan perlunya payung hukum bagi industri vape, menurut Nirwala, regulasi untuk industri rokok elektrik (vape) pada dasarnya sama dengan regulasi yang diberikan pada jenis hasil tembakau lainnya yang telah diproduksi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu dengan tetap mengakomodasi konsep penyederhanaan ketentuan dan penyesuaian terhadap industri vape/rokok elektrik yang sebagian besar masih merupakan industri kecil dan menengah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menyebutkan industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), khususnya dalam bentuk cair vape telah berkembang pesat di Indonesia. Industri vape umumnya digeluti oleh industri kecil menengah (IKM).

ADVERTISEMENT

Edy Sutopo mengatakan pada 2017, jumlah vape store mencapai hampir 4.000 outlet dengan jumlah vapers/pengguna vape mencapai sekitar 900 ribu pengguna dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif.

Data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna vape pada 2020 diperkirakan meningkat menjadi 2,2 juta orang dari 1,2 juta orang pada 2018. "Industri ini sangat berkembang dengan banyak tenaga kerja yang terserap," ujar Edy Sutopo.

Ia memaparkan, saat ini jumlah pengecer telah mencapai 5.000 orang. Sementara itu, jumlah distributor/importir mencapai 150 orang, produsen liquid 300 orang, produsen alat dan aksesoris lainnya 100 orang dan pengusaha lainnya (EO, media, perlengkapan) sebanyak 50 orang.

Edy Sutopo mengungkapkan, sejak dikenakan cukai pada tahun 2018, penerimaan cukai HPTL mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan pada tahun 2020. "Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis Ekstrak dan Esens Tembakau (EET)," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Edy Sutopo, investasi industri HPTL juga terus meningkat. "Beberapa perusahaan industri rokok akan mengembangkan industri HPTL," katanya.

Meskipun penggunaan rokok, dalam hal ini vape membawa dampak negatif bagi masyarakat, namun menurut Edy Sutopo, pemerintah tetap harus mengatur industri ini. "Kalau tidak akan muncul pasar gelap dan akan merugikan Pemerintah," pungkas Edy Sutopo. *


(fdl/fdl)

Hide Ads