Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini Sebelum Naikkan Cukai 2022

Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini Sebelum Naikkan Cukai 2022

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 18 Sep 2022 10:49 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy

Ia bilang, secara sosial, rokok sangat lekat dengan interaksi sosial antar masyarakat sehingga konsumen rokok memiliki lapisan kelas sosial yang beragam. Para pemangku kepentingan hingga konsumen disebut bisa membicarakan kebijakan secara berdialog.

"Imbas dari dari kenaikan cukai rokok akan berdampak kepada masyarakat luas. Karena, produk rokok ini memiliki konsumen yang kelas sosialnya juga luas. Jadi persoalan kebijakan cukai rokok jangan dianggap remeh," kata Kasyfiullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi konsumen, perwakilan konsumen yang juga pegiat media sosial, Mazzini menyebutkan konsumen sebagai pihak yang membayarkan cukai rokok, sejatinya memiliki hak untuk menyuarakan keberatan atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

"Kenaikan cukai jelas sangat membebani konsumen, yang kemudian membuat konsumen beralih ke rokok ilegal. Maka harapannya, jangan ada kenaikan cukai rokok yang signifikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mazzini yang juga fokus pada kajian literasi sejarah juga menjelaskan dalam sejarah kebijakan cukai rokok belum pernah ada keberpihakan terhadap konsumen.

"Sejak dulu, sejatinya kebijakan cukai memang tidak memiliki keberpihakan terhadap konsumen, dan selalu menjadi hambatan bagi industri hasil tembakau," katanya.


(fdl/fdl)

Hide Ads