Petani Ragu Jurus Baru Pemerintah Bisa Percepat Swasembada Gula

Petani Ragu Jurus Baru Pemerintah Bisa Percepat Swasembada Gula

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2022 09:43 WIB
Gula Rafinasi
Foto: Gula (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Di kalangan wartawan saat ini beredar draf Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional. Dari judulnya, perpres itu mestinya memuat beleid kemandirian pangan, khususnya di bidang gula, dan menghentikan ketergantungan impor.

Direkrut Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Budi Hidayat, membenarkan bahwa perpres tersebut memang ada. Pemerintah saat ini masih menyusun perpres tersebut dan saat izin impor gula 2022 baru dikeluarkan.

"Ingat saya (Perpres) masih dalam pembahasan tim di Kemenko Perekonomian. Untuk impor gula biasanya dibahas dalam Rakortas Kemenko Perekonomian juga dengan membuat neraca komoditas. Untuk izin impor 2022 baru datang, di tambah saat ini lagi musim giling pabrik gula, sehingga stok gula konsumsi cukup," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional yang sedang disusun, pemerintah menargetkan tambahan 700.000 hektare lahan tabu yang bersumber dari lahan perkebunan, perhutanan sosial, sistem pertanian tanam dan tanaman kehutanan yang ditanam dalam lahan yang sama (argro forestry) dan tebu rakyat.

Menanggapi perpres tersebut, Seketaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri), Nur Khabsin, menyebut perpres itu tak lebih program omong kosong. Tujuannya hanyalah rebutan kuota impor gula.

ADVERTISEMENT

"Rencana itu hanya akal-akalan saja, omong kosong semua itu, pemerintah itu dari dulu, sejak zaman Presiden SBY sampai sekarang Pak Jokowi dua periode, program swasembada meleset semua, tidak ada yang tercapai, mereka hanya berebut kuota impor saja, tujuan mereka hanya ingin impor tapi dibungkus program swasembada," tegas Nur dihubungi detik Finance.

Nur menjelaskan, setiap tahunnya Indonesia rata-rata mengimpor gula konsumsi mencapai 1 juta ton dan mengimpor 100 persen gula rafinasi dalam bentuk raw sugar. Padahal, salah satu syarat para importir gula ketika mendapatkan kuota impor, baik BUMN maupun swasta wajib menambah area perkebunan tebu.

Pasalnya, sejak bertahun-tahun lamanya tidak ada penambahan luas area perkebunan tebu nasional, dari dulu sampai menurut data yang dimiliki APTRI, jumlahnya hanya 400.000 haktare, PTPN III hanya sekitar 50.000 hektare sebagian besar milik petani.

"Jadi omong kosong kalau mau nambah area perkebunan tebu jadi 700.000 hektare, wong nambah 50.000 aja ngak bisa dari dulu. Cari di mana lahan seluas itu, di Jawa ya ngak mungkin, di Sumatera? kalah sama sawit karena lebih menguntungkan namam sawit daripada tebu, di Papua? bisa tapi kan tidak ada pabriknya di sana, bawa ke Jawa tebunya ya keburu busuk," jelas Nur.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Nur menjabarkan, program swasembada yang dicanangkan pemerintah itu sudah sejak lama, contohnya mulai zaman Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dicanangkan pada 2008 dan 2013 lalu pada masa Presiden Joko Widodo pada 2018 dan 2022.

"Semuanya lewat, tidak ada yang tercapai dan itu fakta yang tidak terbantahkan. Omong kosong semua dan sekarang dicanangkan lagi, dengan metode yang sama, ya ini muter kaset kusut aja, modelnya sama, ujung-ujungnya hanya ingin kuota impor saja, untungnya besar, ngak repot-repot nanam sampai peras tebu hingga jadi gula, tujuan mereka kan itu sebenarnya. Tapi mau sampai kapan? Kasihan generasi kita selanjutnya yang diwarisi ketergantungan impor," terangnya.

Berdasarkan draf Perpres swasembada gula nasional, dalam pasal 3 berbunyi:

"Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan fasilitas kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa alokasi impor gula kristal putih dan/atau gula kristal mentah (raw sugar) berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

"Kalau kita bawa rinci satu per satu pasal draf program swasembada itu, ya ujung-ujungnya cuma rebutan kuota impor, karena metodenya sama, aturannya saja dibuat baru. Karena toh kalaupun tidak nambah area kebun tebu setelah dapat kuota impor, toh tidak ada sanksi tegas. Sanksinya berupa tidak diberikan kuota lagi, tapi nyatanya sampai sekarang ya kuota impor dibagi-bagi semua dengan para importir gula, area kebunnya ngak tambah-tambah, ini fakta di lapangan yang Pak Jokowi selalu pemimpin tertinggi di negeri ini harus tahu, jangan mau dibohongin," tegasnya lagi.

Saat ini draf Perpres tersebut masih digodog di Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam rancangannya, pemerintah kembali menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2025, sedangkan untuk swasembada gula rafinasi untuk industri ditargetkan swasembada pada 2030. Perlu diketahui, saat ini 100 persen pasokan gula ke industri berasal dari impor.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan izin impor gula pada 2022 sebesar 1,1 juta ton gula mentah dan gula kristal putih untuk konsumsi. Untuk produksi gula tahun ini diperkirakan total mencapai 2,2 juta ton.

Simak video '61,27% Penduduk RI Konsumsi Minuman Manis Lebih dari 1 Kali per Hari':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads