Apa Dampak dari Kenaikan Cukai Rokok 10%?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 11:38 WIB
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10%. Kenaikan cukai ini akan berlakukan untuk dua tahun sekaligus, yakni pada 2023 dan 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah sudah menyiapkan DBH (Dana Bagi Hasil) CHT sebesar Rp 6 triliun. DBH CHT sendiri diprioritaskan untuk meninhkatkan faislitas kesehatan di daerah.

Ia berharap DBH CHT bisa menjadi bantalan yang tepat. Febrio menegaskan kembali bahwa kenaikan CHT 10% tidak berdampak signifikan ke sektor industri rokok.

"Untuk kenaikan CHT 10% dampak ke tenaga kerja itu minimal. Dan bahkan kita akan siapkan dana sudah dari beberapa tahun terakhir DBH CHT," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai sebaiknya pemerintah melakukan ekstentifikasi atau memperluas barang kena cukai ketimbang terus-menerus menaikkan CHT.

"Pemerintah perlu segera menambah alternatif barang kena cukai sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara, karena kenaikan tarif CHT telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan," ujar Misbakhun.

Menurutnya, kebijakan ini kurang efektif jika dilihat daritabel indikator capaian kesehatan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang disusun Kemenkeu.

Merujuk data itu, Misbakhun mengatakan persentase penduduk usia 10-18 tahun yang merokok pada 2013 masih di angka 7,2%. Namun, angka itu turun menjadi 3,8% pada 2020. "Data ini yang menyusun juga BKF. Di situ jelas disebutkan persentase penduduk usia 10-18 tahun yang merokok sudah turun," ucap Misbakhun.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork