Bagaimana BUMN Kebut Swasembada Gula dan Sejahterakan Petani?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 11:57 WIB
ilustrasi petani tebu
Jakarta -

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden Percepatan Swasembada Gula, salah satu pasal yang mengatur terkait PT Perkebunan Nusantara III (Persero) diberi mandat untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada petani.

Namun, Perpres tersebut mendapatkan kritikan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Menurut Ketua Umum DPP APTRI Soemitro Samadikoen, Perpres memberikan penugasan kepada PTPN III yang terkesan hanya merupakan pemberian hak monopoli dan sebagai legitimasi untuk pelaksanaan impor.

"Monopoli impor gula hanya akan menjadikan PTPN III sebagai makelar di mana dia akan menjual gula impor kepada perusahaan gula lain," kata Soemitro dalam keterangannya di Jakarta.

Soemitro menambahkan, program perluasan lahan seluas 700.000 hektare yang ditargetkan dalam draf Perpres tersebut, juga mustahil dilakukan karena kondisi rill di lapangan saat ini. Lahan PTPN III hanya berkisar 153.000 hektare di mana 100.000 hektare di antaranya justru milik petani. Sementara pabrik gula milik PTPN III juga banyak ditutup karena kekurangan bahan baku.

Soemitro melanjutkan, pihaknya berkesimpulan Program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah sebenarnya terdistorsi (dihambat) sendiri oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai contoh adalah kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tak pernah naik antara tahun 2016 sampai 2022 yakni Rp 9,100/kg. Baru dinaikkan menjadi Rp 11.500/kg pada awal giling tahun 2022 itupun petani masih rugi karena kenaikan biaya produksi akibat kenaikan BBM.

"Selain itu, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp 12.500/kg sejak tahun 2016 - 2022 sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun 2022 naik menjadi Rp 13.500. Seharusnya, pemerintah tak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM. Pemerintah cukup menetapkan HPP gula saja," terang Soemitro.

Terpisah, Direkrut Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan, pihaknya telah memiliki banyak program untuk dapat mensejahterakan petani tebu termasuk bila nantinya mandat mensejahterakan petani tebu ditugaskan kepada PTPN III seperti yang tertuang dalam draf Percepatan Swasembada Gula.

"PTPN miliki program membangun kemandirian gula nasional dengan memperkuat ekosistem, terutama dengan petani tebu. Bahwa Lebih separuh luar areal gula di Indonesia milik petani. Menjadi tugas bersama kesejahteraan petani tebu akan membaik," ugkap Abdul Ghani.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork